INTELEJENNEWS.COM-
Merangin, Jambi — Dugaan adanya proyek siluman kembali mencuat. Kali ini, pembangunan fasilitas tempat air bersih di lingkungan Puskesmas Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, disorot warga setelah ditemukan pekerjaan berlangsung tanpa papan informasi sebagai bagian dari keterbukaan publik.
Informasi tersebut disampaikan oleh warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menuturkan kepada awak media bahwa proyek tersebut menimbulkan kecurigaan kuat terkait transparansi dan akuntabilitas.
“Ya bang, kami merasa aneh. Ada proyek pembangunan tempat air bersih di Puskesmas Kecamatan Lembah Masurai, tapi tidak ada papan informasi publik. Kami menduga ada kongkalikong antara pihak Dinas Kesehatan dan kontraktor,” ujarnya.
Warga menilai tidak adanya papan proyek merupakan indikasi ketidakterbukaan dan berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan anggaran. Keberadaan papan informasi wajib ditampilkan agar masyarakat mengetahui nilai proyek, sumber anggaran, volume pekerjaan, serta kontraktor pelaksana.
Kepala Puskesmas Belum Bisa Dihubungi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Kecamatan Lembah Masurai belum dapat dimintai keterangan terkait pekerjaan pembangunan tersebut. Publik pun bertanya-tanya mengenai kejelasan anggaran dan legalitas kegiatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan itu.
Warga berharap instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, segera turun tangan memberikan klarifikasi dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami minta dinas memberi teguran keras kepada kepala puskesmas dan kontraktor kalau memang mereka bermain mata,” tambah warga.
Regulasi yang Relevan Terkait Proyek Pemerintah Tanpa Papan Informasi
Agar pemberitaan semakin kuat, berikut aturan resmi yang mengatur kewajiban transparansi proyek pemerintah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Mengatur:
Hak publik memperoleh informasi proyek pemerintah.
Kewajiban badan publik menyediakan informasi secara terbuka.
Papan proyek merupakan bagian dari “Informasi Setiap Saat” yang wajib diumumkan.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menegaskan:
Setiap paket pekerjaan fisik wajib memiliki papan proyek sebagai bentuk transparansi (Pasal prinsip pengadaan).
Larangan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Penyedia dan PPK wajib mengumumkan informasi proyek kepada publik.
- Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur pentingnya keterbukaan dan pengawasan publik dalam pelaksanaan proyek.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Bagian proyek fisik menegaskan:
Papan informasi kegiatan harus dipasang sejak awal pekerjaan.
Tidak adanya papan informasi dapat menjadi temuan inspektorat dan berdampak pada sanksi administrasi.
- Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi mewajibkan:
Pemasangan papan kegiatan dengan informasi:
Nama kegiatan
Nomor kontrak
Nilai anggaran
Sumber anggaran
Penyedia jasa
Waktu pelaksanaan
Tanpa papan proyek = indikasi pelanggaran administrasi dan ketidakterbukaan.
Dugaan proyek siluman di Puskesmas Lembah Masurai menunjukkan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera turun mengawasi, memberikan klarifikasi, dan menindak tegas bila ditemukan praktik penyimpangan.
Tim (red)






