Puluhan Alat Berat Beraktivitas PETI Berjejer Disugai Batang Tabir Desa Telentam Semakin Menggila

Merangin, Jambi – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menuai sorotan. Kali ini, Terlihat Puluhan Alat Berat Berjejer Disungai Batang Tabir Desa Telentam Kian Menggila Untuk Mengali Tanah Agar Mendapatkan Sebutir Emas berharga Didesa Telentam Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Semakin Menggila.

Berdasarkan informasi terpercaya dari warga setempat mengatakan kepada awak media ini.ya bang memang benar puluhan alat berat berjejer di sungai batang tabir tepatnya didesa kami desa Telentam untuk mencari sebutir emas ya kalau urusan kepolisian itu aman bang ungkap warga yang enggan namanya di sebut.

Yang lebih anehnya lagi Kades Tak Indahkan Himbauan Bupati bahkan dengan sontan puluhan alat berat terlihat berjejeran tanpa ada teguran dari kepala desa setempat

Dari hasil penelusuran, aktivitas PETI di Desa Telentam disebut sudah berlangsung cukup lama, meski telah ada surat himbauan dari Bupati Merangin untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berjalan.

Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Telentam telepon yang bersangkutan dalam keadaan berdering tapi tidak menjawab sehingga awak media merasa amat kesulitan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

Selain menggunakan alat berat, aktivitas PETI di lokasi tersebut juga disebut memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Bahan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Data global menunjukkan, sekitar 37 persen emisi merkuri dunia berasal dari kegiatan pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ekologis ini semakin nyata. Penggunaan bahan berbahaya itu juga menyebabkan risiko banjir dan tanah longsor, akibat rusaknya struktur tanah dan ekosistem hutan di wilayah tersebut.

Diduga Langgar UU Pertambangan

Padahal, kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian ESDM maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi pelaku PETI.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan hukum tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas tersebut.

Warga Mendesak Polisi Bertindak

Masyarakat Desa Telentam berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian resor Merangin dan kepolisian resor jambi dan kapori segera menindak tegas para pelaku PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mohon aparat kepolisian turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkas warga

Siefronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *