INTELEJENNEWS.COM –
Merangin, Jambi – Aktivitas pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) Kembali Menuai Sorotan di wilayah Kabupaten Merangin. Kali ini, puluhan Set dompeng Rakit Berjejeran Dilaporkan Beroperasi Secara Terang-Terangan Didesa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Propinsi Jambi
Pantauan warga menyebutkan, alat-alat dompeng rakit berjejer di kawasan yang dikenal sebagai tempat wisata sekaligus tempat pembibitan ikan keramba ini menjadi ladang Aktivitas (PETI) tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum. Setempat
Sorotan publik mengarah kepada Kepala Desa tambang baru terkesan diam dan tidak menunjukkan langkah konkret menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, imbauan Bupati Merangin terkait penertiban PETI disebut-sebut tidak diindahkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tanggung jawab dan fungsi pengawasan pemerintah di tingkat kecamata dan desa
Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Lingkungan Terancam
Selain menggunakan alat dompeng rakit untuk kegiatan (PETI) di lokasi tersebut diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas. Penggunaan zat beracun itu berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai, serta membahayakan kesehatan warga sekitar bagi yang mengkumsi ikan keramba tersebut
Secara global, kegiatan pertambangan emas ilegal memang dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar emisi merkuri. Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya berdampak pada pencemaran, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor akibat rusaknya struktur tanah serta hilangnya vegetasi penyangga.
Ironisnya, wisata sekali gus tempat pembibitan ikan keramba di sekitar lokasi dilaporkan terancam akibat bahan kimia berbahaya dan pengikisan tanah yang ditimbulkan aktivitas tambang tersebut.
Diduga Langgar UU Minerba
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban atau penindakan hukum terhadap para pelaku PETI di wilayah tersebut.
Warga Desak Aparat Bertindak
Masyarakat Desa tambang baru mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, Polda Jambi, hingga Kapolri, untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mohon aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Merangin segera turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah seorang warga
Tutupnya siefronhadi






