Sarolangun Merangin intelejennwes.com – Aktivitas pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) Kembali Menuai Sorotan di wilayah Perbatasan Sarolangun Merangin Tepatnya Di Sungai Duo.Kali ini Satu Unit Alat Berat Dilaporkan Beroperasi Secara Terang-Terangan Di wilayah Hutan HP Sungai Duo Rantau Jering Diduga Milik Oknum PNS Warga Desa Muara Pemuat Yang Diduga Sering Sekali Meminta Sejumlah Uang Ke Amana ( Vi Dengan Jumlah 4 paresen)
Berdasarkan informasi dari warga setempat menyebutkan, alat berat jenis Excavator dengan meret Sumitomo itu milik Inisial (Holil) warga kecamatan Batang Asai yang membuat ladang Aktivitas (PETI) tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya hambatan ataupun tindakan tegas dari pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum. Setempat
Lanjutnya kejadian ini juga sudah sekian lama desa muara pemuat kecamatan Batang asai menjadi akses utama tempat para cukong untuk melakukan praktik aktivitas tersebut warga berharap kepada APH agar segera menunjukkan langkah konkret menghentikan aktivitas ilegal ( PETI) yang merusak hutan pemerintah ( HP) yang lebih menarik lagi Ada Duggan vi paresen dengan Jumlah cukup lumayan besar ya jika puluhan yunit alat ini mau melintas didesa muar Pemuat harus bayar uang keamanan ujar guru man sugai baung tersebut
Sementara itu awak media juga mencoba menghubungi pemilik alat berta inisial Holil ia membenarkan ya benar bang saya baru juga masukan alat bekerja untuk mencari emas di sungai Duo tegasnya
Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Lingkungan Terancam
Selain menggunakan alat berat jenis Excavator untuk kegiatan (PETI) di lokasi tersebut diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas. Penggunaan zat beracun itu berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai, serta membahayakan kesehatan warga sekitar bagi yang mengkumsi ikan tersebut
Secara global, kegiatan pertambangan emas ilegal memang dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar emisi merkuri. Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya berdampak pada pencemaran, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor akibat rusaknya struktur tanah serta hilangnya vegetasi penyangga.
Diduga Langgar UU Minerba
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban atau penindakan hukum terhadap para pelaku PETI di wilayah tersebut.
Warga Desak Aparat Bertindak
Masyarakat Desa muara pemuat dan desa rantau jering kecamatan masurai mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres sarolangun dan polres Merangin, Polda Jambi,untuk segera turun tangan tangkap dan menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mohon aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten sarolangun dan kabupaten Merangin segera turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum dan pemerintah setempat ,” ujar salah seorang warga
Tutupnya siefronhadi






