Dua Unit Excavator Bebas Beroperasi di Desa Pulau Tebakar, Pemilik Aktivitas PETI Diduga Oknum Kades

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin, Jambi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Tebakar, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, terus berjalan bebas. Inisial NZ, diduga sebagai pemilik aktivitas ilegal ini, meskipun operasi tersebut menggunakan alat berat jenis excavator. Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan hukum tegas yang diambil.

Bacaan Lainnya

Oknum yang diduga sebagai pemilik excavator tersebut adalah seorang kepala desa dari Desa Lubuk Resam. Ia dikabarkan menjalankan penambangan emas menggunakan excavator bermerek Sumitomo dan Hitachi, tanpa izin yang sah. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, oknum kades tersebut tidak memberikan komentar, seakan kebal hukum. Dampak dari aktivitas ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi masyarakat sekitar yang berisiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Lebih parahnya lagi, aktivitas penambangan ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Penggunaan merkuri, yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses penambangan ilegal, diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.

Selain itu, penggunaan alat berat dalam aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan tanah dan hutan di sekitar lokasi, yang semakin meningkatkan risiko bencana alam. Kerusakan ini memperparah kondisi wilayah tersebut, membuatnya lebih rentan terhadap banjir dan tanah longsor.

Ironisnya, meskipun aktivitas ini jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum setempat, yang seharusnya bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum seperti ini.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Namun, hingga kini, belum ada penindakan nyata terhadap aktivitas ilegal ini.

Masyarakat setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolres Merangin, dapat segera bertindak tegas terhadap oknum kades berinisial NZ tersebut, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Sumber: Siepronhadi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *