RAZI Nes LSM SAPURATA Resmi Laporkan Kepala Puskesmas Simpang Limbur atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin, Jambi (Intelinjennews.com) – RAZI Nes, perwakilan dari LSM SAPURATA, secara resmi melaporkan Kepala Puskesmas Simpang Limbur Merangin ke Polres Merangin atas dugaan pemalsuan tanda tangan terkait pemotongan dana kapitasi dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas) pada Agustus 2023 lalu. Laporan ini diajukan pada tanggal 8 November 2024 sebagai respons atas beredarnya informasi yang berasal dari masyarakat mengenai indikasi pemalsuan tanda tangan tersebut.

Bacaan Lainnya

RAZI Nes menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan ini muncul dalam pencairan dana kapitasi dan dana BOK tahun 2022 dan 2023, yang saat ini menjadi perhatian serius publik. Menurutnya, tindakan ini dapat merugikan negara serta Pemerintah Kabupaten Merangin secara finansial.

Dalam pernyataannya, RAZI Nes juga menyebutkan bahwa pemalsuan tanda tangan ini dapat dikenakan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemalsuan surat. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera memberikan tindakan tegas dan efek jera kepada Kepala Puskesmas Simpang Limbur Merangin. Tindakan tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana kapitasi dan BOK, yang sangat diperlukan untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat,” ujar RAZI Nes.

Warga setempat pun mendukung langkah hukum yang diambil oleh LSM SAPURATA dan berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan. Masyarakat berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera serta memastikan bahwa pengelolaan dana kesehatan dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab

Siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *