Abang Ketua BPD Ngaol Ilir Sebut DPR Dan Aparat Diduga Terlibat Dalam Dugaan Pratik Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Wilayah Merangin.

INTELEJEN NEWS COM-

Merangin, Jambi – Aktivitas pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) Kembali Menuai Sorotan di wilayah Kabupaten Merangin. Kali ini Abang Ketua BPD Inisial ICL Sebut DPR Dan Aparat Diduga Bermain Dalam Pratik Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Di wilayah Kabupaten Merangin.

Dengan Beredarnya informasi dari warga setempat menyebutkan, alat berat jenis Excavator dengan meret Zumlion itu milik oknum ketua BPD desa ngaol Ilir inisial (ERW) membuat ladang Aktivitas (PETI) tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya hambatan ataupun tindakan tegas dari pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum. Setempat

Kini muncul pulau komentar dari abang inisial ICL di akun titok menyebutkan bukan hanya kami saja bakan DPR dan aparat juga ber main galo galo ujar nya dalam sebuah komentar tesebut

Dengan adanya komentar tersebut dapat mencederai naman institusi bahkan nama baik legislatif di kabupaten Merangin ulah oknum yang merasa dialah paling benar

Lanjutnya kejadian ini juga sudah beredar di media sosial seperti titok dan akun facebok
Sorotan publik mengarah kepada Kepala Desa ngaol Ilir terkesan diam dan tidak menunjukkan langkah konkret menghentikan aktivitas ilegal tersebut Bahkan, imbauan Bupati Merangin terkait penertiban PETI disebut-sebut tidak diindahkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tanggung jawab dan fungsi pengawasan pemerintah di tingkat kecamata dan desa

Sementara itu awak media mencoba menghubungi pemilik inisial ERW sayangnya nomor whatsapp dalam keadaan tidak berdering atau nomor telpon dalam keadaan tidak aktif.

Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Lingkungan Terancam

Selain menggunakan alat berat jenis Excavator untuk kegiatan (PETI) di lokasi tersebut diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas. Penggunaan zat beracun itu berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai, serta membahayakan kesehatan warga sekitar bagi yang mengkumsi ikan tersebut

Secara global, kegiatan pertambangan emas ilegal memang dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar emisi merkuri. Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya berdampak pada pencemaran, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor akibat rusaknya struktur tanah serta hilangnya vegetasi penyangga.

Diduga Langgar UU Minerba
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban atau penindakan hukum terhadap para pelaku PETI di wilayah tersebut.

Warga Desak Aparat Bertindak
Masyarakat Desa Ngaol Ilir mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, Polda Jambi,untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mohon aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Merangin segera turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah seorang warga

Tutup nya siefronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *