MERANGIN JAMBI, INTELEJENNEWS.COM – Camat Kecamatan Siau Akmal Memilih Bungkam Terkait Jalan Usaha Tani Desa lubuk birah terkesan Mubazir Dan Tidak Ada Azas Manfaatnya.?
Dengan beredarnya pemberitaan terkait jalan JUT desa lubuk birah menjadi perbincangan hangat dikalangan warga setempat sehingga warga menilai kurangnya kepengawasa dari camat kecamatan Siau Terhadap kepala desa tersebut
Sementara itu Camat Siau Akmal saat di hubungi Via telpon Watshsapnya terkesan mengabaikan dan tidak memberikan komentar apapun kepada media ini
Lanjut nya sebagai camat mempunyai hak dan wewenang dalam melakukan pembinaan dan kepengawasa terhadap kepala desa itu bedasarkan
peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia no 73tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Di BAB III sudah ditulis kepengawasan oleh camat l
Dipasal 19.ayat 1, Camat melaksanakan Pengawasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 huruf b, terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2, Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa.
Ini dilakukan Camat dalam bentuk;a, evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APBDesa.
b, evaluasi pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa.
c, evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes.
Ayat 3, Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukanterhadap kesesuaian dokumen dengan norma dan prosedur PengelolaanKeuangan Desa.
Ayat 4, Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Camatsebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Bupati danditembuskan kepada APIP daerahkabupaten.
Ayat 5, Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan bagiAPIP daerah kabupaten untuk menentukan ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Kalau ini tidak dilakukan oleh Camat,“terkesan ada unsur unsur pembiaran tegas warga Kepada media ini pungkasnya (red)
Siepronhadi






