Merangin, Jambi – IntelejenNews.com
Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, kembali mencuat setelah sebuah excavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal melindas motor dinas milik desa. Insiden ini awalnya sempat mereda, namun kini kembali menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh warga setempat.
Peristiwa tersebut telah dibahas dalam musyawarah antara pihak desa dan pemilik alat berat, dengan kesepakatan denda sebesar Rp 100 juta. Namun, hingga saat ini belum jelas bagaimana dana tersebut digunakan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik alat berat telah membayar denda tersebut, namun uang itu belum terlihat digunakan, terutama untuk mengganti motor dinas yang hancur.
“Sebaiknya uang denda itu dipakai untuk membeli motor dinas baru agar bisa digunakan kembali untuk keperluan desa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini berlangsung di area hulu Sungai Batang Tabir, Desa Air Liki. Insiden bermula ketika motor dinas desa diparkir di semak-semak dan tiba-tiba hilang saat pemiliknya kembali untuk mengambilnya. Warga mencurigai excavator yang baru saja melewati area tersebut sebagai penyebab hilangnya motor. Setelah penyelidikan dilakukan, diketahui bahwa motor dinas tersebut dilindas dan dikubur oleh sopir excavator di lokasi penambangan ilegal.
Warga setempat menilai tindakan sopir excavator ini sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, pemilik alat berat, yang dikabarkan berasal dari Kabupaten Sarolangun, dikenai denda sebesar Rp 100 juta.
Tidak Jelasnya Penggunaan Denda
Meski denda sudah disepakati, belum ada kejelasan mengenai penggunaannya. Tim investigasi belum berhasil menghubungi Kepala Desa Air Liki untuk mengonfirmasi informasi tersebut, salah satu kendala adalah sulitnya akses sinyal komunikasi di wilayah itu.
Warga berharap agar uang denda segera digunakan untuk kepentingan desa, terutama untuk mengganti motor dinas yang hilang. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa terkait langkah-langkah selanjutnya.
Siepronhadi






