INTELEJEJENNEWS.COM –
Merangin, Jambi – Maraknya penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Merangin semakin meresahkan masyarakat. Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perdagangan Kabupaten Merangin, Irwan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi mengenai masalah ini. Ia juga berencana melaporkan situasi ini kepada Penjabat (PJ) Bupati Merangin, dan jika diperlukan, melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Penjualan rokok ilegal tanpa cukai jelas melanggar hukum dan merugikan negara karena tidak ada kontribusi dalam bentuk pembayaran cukai. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kami khawatir rokok-rokok tersebut juga berbahaya bagi masyarakat karena tidak melalui uji standar kualitas dan keamanan,” ujar Irwan saat dihubungi melalui WhatsApp.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Merangin, Amir, mengungkapkan kekhawatiran terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dan pemerintah setempat dalam praktik peredaran rokok ilegal ini. “Jika terus terjadi, ini akan merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat, karena rokok tersebut tidak melalui uji laboratorium,” jelas Amir kepada media.
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai tidak hanya melanggar UU Cukai, tetapi juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena produk tersebut tidak menjamin kualitas dan keamanan bagi konsumen. Tindakan ini juga mengancam penegakan hukum, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Perdagangan Merangin.
“Jika masalah ini dibiarkan, tingkat kepercayaan masyarakat kepada Dinas Perdagangan Merangin bisa menurun. Masyarakat bisa menilai kami tidak bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diemban,” tambah Amir.
Warga setempat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Merangin. Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
TIM






