Maraknya Rokok Ilegal di Kabupaten Merangin: Kinerja APH dan DKUKMPP Dipertanyakan

 

INTELEJENNEWS.COM – MERANGIN, JAMBI – Penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Merangin kian meresahkan masyarakat. Hingga kini, penanganan terhadap peredaran rokok tersebut dinilai belum menunjukkan progres berarti, memunculkan tanda tanya atas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) setempat.

Bacaan Lainnya

Rokok ilegal tanpa cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan dari cukai. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menegaskan bahwa setiap produk tembakau wajib memiliki pita cukai resmi.

“Penjualan rokok ilegal ini merugikan negara dan masyarakat. Selain tidak memberikan kontribusi cukai, rokok-rokok tersebut berpotensi berbahaya karena tidak melalui uji standar kualitas dan keamanan,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kabid DKUKMPP Dinilai Tidak Serius

Irwan, Kepala Bidang DKUKMPP Kabupaten Merangin, sebelumnya menyatakan akan melaporkan peredaran rokok ilegal ini ke Dinas Provinsi Jambi. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi, memunculkan kritik terhadap keseriusan pejabat terkait.

“Pernyataan yang hanya sebatas janji tanpa tindakan nyata membuat masyarakat ragu terhadap komitmen pejabat dalam melindungi konsumen dan menegakkan aturan,” kata seorang pemerhati kebijakan lokal.

Selain melanggar UU Cukai, peredaran rokok ilegal juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena produk tersebut tidak menjamin keamanan dan kualitas bagi konsumen.

Desakan Tindakan Tegas dari APH

Warga Merangin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera bertindak menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah mereka. Keberadaan rokok ilegal dianggap melemahkan upaya penegakan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap instansi terkait.

“Jika dibiarkan, ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, terutama Dinas Perdagangan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi hal seperti ini,” tegas Amir, salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DKUKMPP dan aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini.

Dasar Hukum Pelanggaran

1. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Mengatur kewajiban cukai pada produk tembakau dan sanksi atas pelanggaran.

2. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menjamin hak konsumen atas produk yang aman dan berkualitas.

 

Warga berharap permasalahan ini segera mendapat perhatian serius, dan pihak berwenang dapat menjalankan tugasnya dengan tegas demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

(Siepronhadi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *