INTELEJENNEWS.COM –
Merangin, Jambi – Inspektorat Kabupaten Merangin, melalui Irban 2, melaporkan bahwa Kepala Desa Renah Medan tidak mengindahkan panggilan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Hal ini diungkapkan oleh Arif Budiman dari Irban 2, yang mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut sudah dilakukan, namun Kepala Desa Renah Medan tidak hadir.
“Ya, benar dindo, ada sebelas kepala desa yang kami panggil, dan hanya Kepala Desa Renah Medan yang tidak memenuhi panggilan,” ujar Arif Budiman, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, total kepala desa di Kecamatan Renah Pembarap berjumlah 12 orang. Dari semua yang dipanggil, hanya satu yang tidak hadir, yakni Kepala Desa Renah Medan, yang dianggap sebagai tindakan pembangkangan.
“Ini sangat disayangkan karena tindakan tersebut membuat kami merasa tidak dihargai sebagai lembaga pengawasan di tingkat kabupaten,” tambah Arif Budiman.
Aturan Hukum yang Berlaku
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf d menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memenuhi panggilan aparat pengawas.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Kepala desa yang tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur tentang tanggung jawab kepala desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
Inspektorat Kabupaten Merangin menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran serius. Diharapkan Kepala Desa Renah Medan segera memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi.
#DanaDesa #MeranginJambi #TransparansiPublik






