Peredaran Obat Keras Golongan G Masih Marak di Sukasari Bandung, Warga Desak APH Bertindak Tegas

KOTA BANDUNG – Peredaran obat keras golongan G ilegal (OKT) kembali menjadi sorotan di wilayah Kota Bandung. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut terpantau di Jalan Perintis, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari.

Ketua Budaya Anti Narkotika Nasional (BUANA), Febby Resdian, menegaskan bahwa praktik transaksi obat keras ilegal tersebut masih berlangsung secara terselubung dan terkesan kebal hukum.

“Ini jelas meresahkan. Kami menduga aktivitas transaksi dilakukan di sebuah kios yang tampak tertutup, namun tetap melayani pembeli secara diam-diam,” ujar Febby.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi terlihat tertutup rapat dari luar. Namun, aktivitas keluar-masuk orang dalam waktu singkat mengindikasikan adanya transaksi ilegal yang berlangsung.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kota Bandung.

Pasalnya, meskipun sudah ada komitmen dari Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Kasat se-Jawa Barat untuk memberantas peredaran obat keras ilegal, praktik di lapangan masih terus ditemukan.

“Seharusnya tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di Jawa Barat. Tapi faktanya, masih saja ada yang beroperasi,” tambahnya.

Sanksi Hukum Tegas Menanti Pelaku
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya:

Pasal 196, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu.

Pasal 197, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan lain terkait penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Desakan Warga
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah sangat meresahkan, apalagi bisa merusak generasi muda,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga meminta adanya patroli rutin serta penindakan berkelanjutan agar wilayah Sukasari, khususnya Jalan Perintis, benar-benar bersih dari peredaran obat keras ilegal. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *