Wilayah Pasar Dimensi Margaasih Masih Darurat Peredaran Obat Keras Golongan G Ilegal

Diduga Kios yang Menjual obat keras ilegal golongan G (OKT)

KABUPATEN BANDUNG – Peredaran obat keras ilegal golongan G (OKT) di kawasan Jalan Dimensi, Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Rabu (22 April 2026), sebuah kios yang sebelumnya sempat dipasangi garis polisi kini sudah tidak lagi dalam status penyegelan. Kios tersebut bahkan terpantau kembali beraktivitas dan diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal.
Padahal, beberapa minggu sebelumnya lokasi tersebut telah ditindak oleh aparat kepolisian dengan pemasangan garis polisi sebagai bentuk penindakan awal.

Seorang pedagang di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kios tersebut memang kembali beroperasi.

“Buka lagi, tapi kadang sampai jam 12 siang. Pengunjungnya juga cukup ramai,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Margaasih dan Polres Cimahi, untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin.

Warga berharap adanya langkah konkret agar wilayah Margaasih tidak terus menjadi titik rawan peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

Ancaman Sanksi Hukum
Peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 196 disebutkan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara Pasal 197 menegaskan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga memperkuat sanksi terhadap pelaku, baik berupa pidana maupun sanksi administratif.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Margaasih dan Polres Cimahi guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *