KABUPATEN BANDUNG – Komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran obat keras golongan G ilegal (OKT) kembali dipertanyakan. Pasalnya, di wilayah hukum Polsek Margaasih, aktivitas peredaran obat tersebut diduga masih berlangsung bebas.
Sebelumnya, pada Senin (13 April 2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar bersama para Kasat Narkoba se-Jawa Barat telah menyampaikan komitmen tegas untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.
Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, komitmen tersebut diduga belum berjalan maksimal di wilayah Margaasih. Ditemukan adanya kios yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G, yang berlokasi di Jalan Taman Kopo Indah 2, Kelurahan Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kios tersebut diketahui berkedok sebagai warung kopi, namun diduga digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat keras ilegal.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Margaasih, dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut serta menjalankan program pemberantasan yang telah dicanangkan oleh Polda Jawa Barat.
Masyarakat juga berharap wilayah Margaasih dapat terbebas dari peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan Pasal 197.
Pasal 196 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai regulasi terbaru yang memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, termasuk sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Margaasih guna memperoleh keterangan resmi dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Red





