INTELEJENNEWS.COM –
MERANGIN – Kapolres Merangin baru-baru ini mengamankan 8 tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta satu unit alat berat jenis excavator merek CAT di wilayah Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Namun, berbeda dengan penindakan di wilayah tersebut, aktivitas PETI di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, justru terkesan dibiarkan. Dilaporkan, kelompok Haris Bleck CS dan F masih aktif menggali tanah menggunakan alat berat jenis excavator merek HITACHI tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH).
Dampak PETI dan Pelanggaran Hukum
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas PETI di daerah ini memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan. Menurut data, sekitar 37% emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas tambang ilegal seperti ini.
PETI juga meningkatkan risiko bencana lingkungan seperti banjir dan tanah longsor, akibat kerusakan hutan dan struktur tanah yang diakibatkan oleh penggunaan alat berat tanpa prosedur yang benar.
Ironisnya, kegiatan ini tetap berlangsung meski tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan yang Berlaku
Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020, pelaku PETI dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman:
- Pidana penjara hingga 5 tahun.
- Denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku yang terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya dapat dijerat dengan:
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Ancaman pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1): hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung. Penindakan terhadap pelaku, seperti yang dilakukan di lokasi lain, perlu ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Polres Merangen
jurnalis : Siepronhadi






