INTELEJEN NEWS. COM-
Merangin, Jambi – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Koto Rami, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin. Program yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara mudah dan terjangkau ini, justru diduga disalahgunakan oleh oknum di tingkat desa untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa sejumlah warga diminta membayar biaya antara Rp400.000 hingga Rp550.000 per bidang tanah. Padahal, sesuai dengan ketentuan resmi dari pemerintah, biaya yang dibebankan kepada pemohon PTSL di wilayah Provinsi Jambi seharusnya hanya sebesar Rp200.000.
Salah satu bukti yang diterima awak media berupa kwitansi pembayaran bertanggal 20 Mei 2025, atas nama Widiastuti, dengan nominal Rp500.000. Dalam kwitansi tersebut tertulis bahwa uang tersebut merupakan pembayaran untuk “ADM pemberkasan sertifikat” dan sudah ditandatangani.
Terkait hal ini, Camat Mansurai menyatakan akan segera memanggil PJ Kepala Desa Koto Rami. “Yo, dindo. Hari Senin sayo ke Mansurai, hari Selasa sayo akan panggil PJ Kades ke kantor,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh media pada Kamis (14/04/2025).
Sementara itu, Wakil Bupati Merangin juga telah memerintahkan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menyelidiki kasus ini. “Jika ditemukan bukti kuat, maka kepala desa akan dikenai sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat pun berharap Dinas DPMD Merangin segera menindaklanjuti instruksi wakil bupati tersebut, demi menegakkan prinsip keadilan dan menjamin program Merangin Baru benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak Kepala Desa Koto Rami terkait dugaan pungli tersebut.
Regulasi Resmi Terkait PTSL
Program PTSL merupakan program strategis nasional yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan:
- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah di Seluruh Wilayah Indonesia.
- SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT) Tahun 2017 yang mengatur besaran biaya PTSL yang dibolehkan dipungut oleh pemerintah desa.
Besaran Biaya PTSL berdasarkan Kategori IV (wilayah Sumatera dan Kalimantan bagian tertentu), termasuk Provinsi Jambi:
- Maksimal Rp200.000 per bidang tanah.
Biaya ini mencakup:
- Biaya pengumpulan data yuridis.
- Biaya transportasi lokal tim pengumpul data.
- Biaya operasional panitia desa.
- Materai dan kelengkapan administrasi.
Larangan:
Tidak diperbolehkan memungut biaya di luar ketentuan tersebut. Setiap pungutan melebihi batas resmi yang ditetapkan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, PJ Kepala Desa dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum untuk proses pidana. Masyarakat diminta melapor ke Satgas Saber Pungli jika menemukan praktik semacam ini.






