Orangtua Laporkan Oknum Guru Madrasah ke Polisi Usai Diduga Aniaya Murid di Merangin, Jambi

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin, Jambi – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap seorang murid madrasah di Dusun Sumberjaya, Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, berujung pelaporan ke pihak kepolisian. Peristiwa ini menimpa PDN, seorang siswa yang masih di bawah umur, yang menurut kesaksian orang tuanya menjadi korban kekerasan fisik oleh gurunya sendiri.

Bacaan Lainnya

Saril, orangtua korban, menceritakan kronologi kejadian yang dialami putranya. “Anak saya saat itu sedang bermain bersama temannya, tiba-tiba oknum guru datang dan langsung membenturkan kepala anak saya ke pohon kelapa sawit. Sekarang kepala anak saya lebam dan kesakitan,” ujar Saril kepada awak media dengan nada kesal, Minggu (28/6/2025).

Saril menyatakan dirinya sangat tidak terima atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siau agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap aparat penegak hukum, baik dari Polsek Siau maupun Polres Merangin, bisa segera mengambil tindakan. Saya ingin kasus ini diproses secara adil dan tidak dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor yakni oknum guru madrasah tersebut belum berhasil dikonfirmasi atau memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Payung Hukum:

Tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh tenaga pendidik, sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan:

> “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, dan barang siapa melakukan kekerasan fisik terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.”

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Kode Etik Guru Indonesia, yang mengharuskan guru bersikap profesional, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta melindungi peserta didik dari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta penegakan disiplin terhadap tenaga pendidik.

Jurnalis : siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *