INTELEJEN NEWS.COM-
Sarolangun Jambi-Konflik Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) semakin berkepanjangan di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Empat orang aktivis Sarolangun dilaporkan oleh kepala desa mengatasnamakan masyarakat. Warga anisial DN melaporkan Empat orang aktivis pada tanggal 26/07/2024 diruang unit Harda Sat Reskrim Polres Sarolangun. Laporan DN mengenai Dugaan Tindak Pidana “pemerasan” Yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Dalam konflik dugaan pungli program PTSL di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, kian menguak tabir gelap dugaan praktik pungli PTSL yang justru melibatkan kepala desa sendiri.
Kepala desa yang akrab dipanggil berinisial NN. Alih-alih menjadi pahlawan, kepala desa diduga justru memainkan peran ganda, memihak kelompok tertentu (panitia) dalam program PTSL tahun 2024, melakukan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan masyarakat (panitia), bahkan menuduh aktivis menghalangi program PTSL didesa pelawan jaya. Tak heran, kepala desa ini disebut sebagai “maling teriak maling.”
Kehendak Dipaksakan, Pemberitaan atas dugaan pungli kepala desa minta di hapus kan. Menurut kesaksian sejumlah warga, kepala desa memungut melebihi aturan 3 mentri, yang mana 500 ribu rupiah dan sepuluh (10 ) buah matrai 10 ribu. dengan dalih pengurusan sertifikat ke BPN serta makan minum tuk tukang ukur.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk mendukung upaya membersihkan namanya dalam suatu publikasi (pemberitaan) salah satu media on-line nasional yang ada di kabupaten sarolangun.
“Kami sudah berkali-kali meminta tolong ke pelapor untuk berdamai, tapi malah kami yang semakin ditekan. Padahal kepala desa sendiri yang memohon agar pemberitaan itu di hapus. Malah kami dijadikan tersangka dalam mengembalikan nama baik kepala desa, dibuatlah kami memeras untuk tidak viral pemberitaan itu,” ujar pak MD aktivis senior sekaligus korban dari kepala desa.
Jerat Hukum Mengancam Kepala Desa Jika terbukti, tindakan kepala desa dapat dikenakan pasal-pasal pidana serius: Pasal 368 KUHP (Pemerasan): ancaman hingga 9 tahun penjara. Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan wewenang): ancaman hingga 6 tahun penjara. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: mengatur pungli sebagai bagian dari korupsi, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Siefronhadi






