7 Unit Alat Berat Jenis Excavator Untuk Aktivitas PETI Bebas Ber Operasi Di Desa Rantau Limau Kapas Terkesan Kebal Hukum.

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin Jambi 7 Unit Alat Berat Jenis Excavator Untuk Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Berlengang Bebas Didesa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang punpung Kabupaten Merangin Propinsi Jambi Terkesan Kebal Hukum.

Bacaan Lainnya

Dikatakan oleh sumber terpercaya kepada media ini bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin sudah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum memang benar bang sudah hampir 1 tahun alat berkerja mengali tanah untuk mencari sebutir emas namun sangat di sayangkan para aparat penegak hukum bahkan pemerintah Desa Terkesan tak bergerak makanya kami warga desa Rantau Limau kapas seakan tak berdaya hanya yang kami nikmati sungai yang keruh berkintal

Lanjutnya tempat mereka berkerja tepatnya di muara tairing sungai bantang engai sebagai pengurus warga kami ada 1 orang ujar sumber dengan nada kesal.

Sementara itu kepala desa Rantau Limau manis belum bisa di hubungi

porkan bahwa aktivitas tambang ini menggunakan Alat jenis Excavator dan bermacam meret memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Menurut data, sekitar 37% dari emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata.

Selain dampak terhadap kesehatan, aktivitas PETI di wilayah ini juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah dan hutan yang diakibatkan oleh penggunaan alat Berat Jenis Excavator dan bahan kimia berbahaya.

Ironisnya, meskipun operasi ini tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan. Sumber dari media ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh pihak aparat setempat.

Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI seharusnya dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku PETI tersebut.

Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum polres merangin pungkasnya

Sahril tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *