Diduga Bebasnya Aktivitas PETI Milik Inisial DNG CS Didesa Tambang Emas A1 Tanpa Tersentuh Hukum

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin Jambi-Diduga Bebasnya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Di wilayah Des Tambang Emas A1 Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin Milik DNG CS Tanpa Tersentuh Hukum.

Bacaan Lainnya

Hasil investigasi tim awak media menemukan satu unit alat berat jenis excavator Berlengang bebas didesa Tambang Emas A1 kecamatan pamenang Barat mengali tanah untuk mencari sebutir emas berharga demi memperkaya diri sendiri tanpa akan takut hukum.

Sementara itu Kepala desa Tambang Emas A1 belum bisa di konfirmasi terkait dugaan bebasnya Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa tersebut terkesan kepala desa Tambang Emas tak mengindahkan himbauan bupati merangin pada waktu lalu

Dilaporkan bahwa aktivitas tambang ini menggunakan Alat jenis Excavator dan bermacam meret memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Menurut data, sekitar 37% dari emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata.

Selain dampak terhadap kesehatan, aktivitas PETI di wilayah ini juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah dan hutan yang diakibatkan oleh penggunaan alat Berat Jenis Excavator dan bahan kimia berbahaya.

Ironisnya, meskipun operasi ini tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan. Sumber dari media ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh pihak aparat setempat.

Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI seharusnya dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku PETI tersebut.

Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek dan Kapolres Merangin, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum polres merangin pungkasnya

Iril tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *