Kuat Dugaan Petugas Jasa Raharja Merangin Lempar Batu Sembunyi kan Tangan

INTELEJENNEWS.COM –Merangin Jambi-Petugas Jasa Raharja Merangin Setelah Menuai Sorotan Pasca Korban Kecelakaan Inisial P Mendesak Sisa Uang Yang Di Kelim Segera Di Bayar Namun Yang Terjadi Kuat Dugaan Petugas Lempar Batu Sembunyi Tangan.

Menurut Keterangan korban kecelakaan tabrak lari.ya kejadian tersebut tepatnya di depan pasar rakyat kota bangko tanggal kejadian 20/11/2025 pada waktu lalu usai kejadian itu saya di bawak ke rumah sakit raudah dan di rujukan ke jalan situjuh No.1 di RS YOS SUDARSO KOTA PADANG

Bacaan Lainnya

Sementara itu petugas jasa raharja pada saat di hubungi via aplikasi telpon WhatsApp yang ber tugas di wilayah Kabupaten merangin berdalih terkesan tak mau membayar uang yang masih tersisa ya bang silakan konfirmasi ke kantor muara bungo ujarnya

Lanjutnya lagi nanti kami akan tanyakan ke rs raudah Nanti sayaa minta surat ke rs raudhahnya disana ada tertulis klo ambulance maksimal 500rb.
Ketentuan bantuan JR untuk Ambulance Maksimal 500rb, jika tagihan melebihi 500rb itu menjadi tanggung jawab pribadi pasien pak
Namun jika pasien BPJS, sisa ambulance bisa dklaim ke BPJS setau saya bisa

Lanjut korban didalam proses mas pemulihan terhadap diri saya namun yang timbulah saat ini sisa uang dengan nilai 12 juta lebih belum di berikan oleh pihak jasa raharja kepada kami dikarnakan kejadian itu membuat saya selaku korban merasa terhambat mas pemulihan terhadap diri saya karna uang sudah habis untuk beli obat obatan dan juga saya memiliki kartu kis ujarnya.

Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertugas memberikan santunan dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kata “Jasa” berarti perbuatan baik, sedangkan “Raharja” berarti sejahtera, sehingga arti keseluruhannya adalah “perbuatan baik untuk menuju kesejahteraan masyarakat”. Perusahaan ini memberikan jaminan kepada penumpang umum dan pihak ketiga yang terlibat kecelakaan lalu lintas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tujuan: Memberikan santunan, jaminan biaya perawatan, dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang luka-luka, cacat tetap, maupun yang meninggal dunia.
Dasar hukum: Beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Siapa yang dilindungi: Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan.
Mekanisme: Menghimpun dana dari iuran wajib dan dana SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk membiayai program perlindungan ini.

Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak jasa raharja muara bungo tutupnya

Siefronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *