INTELEJENNEWS.COM –
Merangin, [9 April 2025] – Dalam implementasi Swakelola Tipe III berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, masih banyak terjadi kesalahpahaman di lapangan mengenai siapa yang sebenarnya berwenang menetapkan pelaksana kegiatan, khususnya dalam program yang melibatkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Sebagian pihak menganggap bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu Lurah, memiliki wewenang penuh untuk memutuskan siapa pelaksana kegiatan. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, wewenang utama dalam menetapkan pelaksana berada di tangan Pengguna Anggaran (PA), yaitu Camat. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang benar menurut regulasi?
PA atau Camat: Pihak yang Berwenang Menetapkan Pelaksana Swakelola Tipe III
Berdasarkan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021, PA (Camat) memiliki kewenangan utama dalam menetapkan pelaksana kegiatan Swakelola Tipe III, termasuk Ormas atau Pokmas yang akan mengelola proyek di tingkat kelurahan.
Tugas utama PA dalam hal ini adalah:
1. Menetapkan pelaksana Swakelola Tipe III berdasarkan usulan dari KPA (Lurah).
2. Memastikan pelaksana yang dipilih sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis.
3. Bertanggung jawab atas legalitas dan transparansi dalam proses penetapan pelaksana.
4. Menandatangani dokumen resmi sebagai bentuk persetujuan atas pemilihan pelaksana kegiatan.
Dengan demikian, meskipun KPA (Lurah) memiliki peran dalam mengusulkan Ormas atau Pokmas yang akan menjadi pelaksana kegiatan, keputusan akhir tetap berada di tangan PA (Camat).
—
Lurah atau KPA: Hanya Berhak Mengusulkan, Bukan Menetapkan
Sebagai KPA, Lurah memang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di kelurahan, tetapi bukan sebagai pihak yang memutuskan pelaksana Swakelola Tipe III.
Tugas utama KPA (Lurah) dalam proses ini adalah:
1. Mengusulkan Ormas atau Pokmas kepada PA untuk menjadi pelaksana kegiatan.
2. Melakukan verifikasi awal terhadap calon pelaksana sebelum diajukan ke PA.
3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan setelah PA menetapkan pelaksana.
4. Membantu memastikan program berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Jika usulan dari KPA tidak disetujui oleh PA karena tidak memenuhi kriteria, KPA harus mengajukan calon pelaksana lain yang lebih sesuai. KPA tidak bisa memaksakan atau secara sepihak memutuskan pelaksana kegiatan.
—
Mengapa Banyak Salah Paham?
Kesalahpahaman tentang kewenangan ini sering terjadi di daerah karena beberapa faktor, antara lain:
✅ Kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru. Banyak aparatur desa dan kelurahan masih mengacu pada aturan lama atau tidak mengetahui perubahan yang diatur dalam LKPP No. 3 Tahun 2021.
✅ Praktik lama yang tidak sesuai aturan. Di beberapa daerah, KPA sering kali merasa lebih berwenang dalam menentukan pelaksana karena kebiasaan sebelumnya, meskipun secara hukum itu bukan kewenangannya.
✅ Kurangnya pengawasan dari Inspektorat atau APIP. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, sering kali terjadi penyimpangan atau intervensi dalam proses penetapan pelaksana kegiatan.
Apa Dampaknya Jika KPA (Lurah) Memaksakan Pemilihan Pelaksana?
Jika KPA secara sepihak memutuskan pelaksana tanpa persetujuan PA, maka ada beberapa konsekuensi yang bisa terjadi:
❌ Dokumen penetapan pelaksana bisa dianggap tidak sah, karena hanya PA yang memiliki wewenang untuk menandatangani keputusan akhir.
❌ Risiko sanksi administratif atau hukum bagi KPA jika terbukti ada intervensi yang bertentangan dengan peraturan.
❌ Bisa memicu permasalahan dalam pengawasan dan akuntabilitas anggaran, karena PA bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran.
❌ Dapat terjadi konflik internal antara PA dan KPA, yang berpotensi menghambat pelaksanaan program.
Bagaimana Solusi Agar Tidak Terjadi Kesalahan dalam Pelaksanaan Swakelola?
Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik dan menghindari salah paham di lapangan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:
Sosialisasi






