MERANGIN JAMBI INTELEJEN.ID – Dinilai Kurangnya Ketegasan Camat Tabir ulu Sehingga Terjadi Kongkalikong Dalam Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Muara Jernih
Camat tabir Ulu kurangnya keseryusan didalam kepengawasa terhadap Kepala desa muara jernih terkait pembangunan jalan JUT tepatnya Di RT 04 Bukit harimaumu kumbang pada lalu didalam perkataan camat muara jernih jika mau buat berita didalam kecamatan tabir ulu harus izin dulu tegasnya kepada media ini
Ditunding camat tabir ulu seolah olah menghalangi seorang insan pers dalam membuat karya jurnalistik yang sudah diatur dalam udang undang pers DASAR 1945
Pasal 28 F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkunga sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara itu Kabag Pemerintahan telah menyampaikan terkait persoalan ini kepada camat tabir ulu sehingga terkesan kurangnya respon oleh camat tabir ulu sampai Berita ini diturunkan belum ada bantahan atupun klarifikasi (red)
Siepronhadi






