Camat Tabir Ulu Terkesan Menghalang Halangi Terkait Persoalan Kepala Desa Muara Jernih

MERANGIN JAMBI ,INTELEJENNEWS.COM – Camat Tabir ulu Terkesan Menghalang Halangi Terkait Persoalan Kepala Desa Muara Jernih

Dengan beredarnya berita pada waktu lalu Camat Tabir ulu terkesan menghalang halangi awak media dengan adanya berita jalan JUT desa Muara Jernih tepat nya di RT 04 bukit harimau kumbang dalam perbincangan via telpon Watshsap nya buat lah berita sebanyak mungkin biar ibuk terkenal ujar nya kepada media ini

Sementara itu camat tabir ulu belum juga melaporkan hasil Monev kepada inspektorat kabupaten Merangin dan tembus kepada PJ Bupati Merangin berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia no 73tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Di BAB III sudah ditulis Pengawasanoleh camat lanjut Zamroni.
Dipasal 19.ayat 1, Camat melaksanakan Pengawasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 huruf b, terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2, Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa.
Ini dilakukan Camat dalam bentuk;a, evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APBDesa.

b, evaluasi pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa.
c, evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes.
Ayat 3, Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukanterhadap kesesuaian dokumen dengan norma dan prosedur PengelolaanKeuangan Desa.

Ayat 4, Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Bupati danditembuskan kepada APIP daerahkabupaten.
Ayat 5, Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan bagi (APIP) daerah kabupaten untuk menentukan ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Kalau ini tidak dilakukan oleh Camat,“Kan Camat tidak kerja namanya

Terpisah inspektorat kabupaten Merangin juga belum menjawab hasil Monev camat tabir ulu sehingga warga menilai terkesan kurangnya kepengawasa dari dinas terkait terhadap kepala desa muara jernih begitu juga dengan Camat tabir ulu pungkasnya

Siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *