Pemerintah Kabupaten Merangin Surati Dinas Perdagangan Provinsi Jambi Terkait Penjualan Rokok Ilegal

INTELEJENNEWS.COM –

MERANGIN, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) telah mengambil langkah serius dalam menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupaten Merangin. DKUKMPP telah mengirim surat resmi ke Dinas Perdagangan Provinsi Jambi sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hebohnya pemberitaan di media sosial terkait isu tersebut.

Bacaan Lainnya

Penjualan rokok ilegal dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi cukai, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji standar kualitas dan keamanan. “Penjualan rokok ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat yang mengonsumsinya tanpa jaminan keamanan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tindak Tegas Sesuai Hukum
Irwan, Kepala Bidang DKUKMPP Kabupaten Merangin, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirim ke Dinas Perdagangan Provinsi Jambi dengan tembusan kepada Penjabat (Pj) Bupati Merangin. Dalam surat tersebut, DKUKMPP meminta agar Dinas Perdagangan Provinsi Jambi segera melakukan langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini.

Selain melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas produk yang aman dan berkualitas.

“Jika dibiarkan, ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan yang bertugas mengawasi dan menindak praktik ilegal seperti ini,” tambah seorang warga lainnya.

Langkah Penegakan Hukum
DKUKMPP Kabupaten Merangin bersama aparat penegak hukum menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Penjualan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan UU Cukai, termasuk denda hingga hukuman pidana.

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Merangin. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, DKUKMPP masih menunggu respon resmi dari Dinas Perdagangan Provinsi Jambi terkait tindak lanjut atas permasalahan ini.

Reporter: Siepronhadi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *