Laporan Mengenai Dugaan Pelanggaran Pengelembungan Suara

MERANGIN JAMBI ,INTELENNEWS.COM -Laporan mengenai Dugaan pelanggaran pengelembungan suara suara yang terjadi di TPS 02 Desa Merantih, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin Memenuhi Unsur pelanggadan Administrasi Pemilihan, dan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Merangin.

Laporan yang dilayangkan oleh saudara Mulyadi, S. Pd. I dengan Nomor 12/LP/PG/Kab/05.06/XII/2024 yang dilayangkan pada 13 Desember 2024 tersebut memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Bacaan Lainnya

Mulyadi selaku pelapor menyampaikan dugaan kecurangan yang di lakukan penyelenggara KPPS, PPS, Serta KPU Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), hal tersebut terkompirmasih dengan adanya putusan Bawaslu Kabuparen Merangin. Ucapnya.

” Kami mendugaan kecurangan yang di lakukan penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, Serta KPU) Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), hal tersebut terkompirmasih dengan adanya putusan Bawaslu Kabuparen Merangin”

Kami menduga hal seperti ini terjadi di beberapa wilayah kabupaten merangin di nataranya Kecamatan Jangkat Timur, Kec. Pamenang Barat, Kec. Pamenang, Kec. renah pamenang, serta Kec. tabir Selatan.

“Kami menduga hal seperti ini terjadi di beberapa wilayah kabupaten merangin di nataranya Kecamatan Jangkat Timur, Kec. Pamenang Barat, Kec. Pamenang, Kec. renah pamenang, serta Kec. tabir Selatan” Tambahnya.

Dugaan pelanggaran TSM, ini kami buktikan dengan mengambil satu sempel/ contoh di Kecamatan Renah Pamenang, sehingga berdasarkan Putusan Bawaslu membuktikan dugaan yang kami sangkakan kepada KPU Merangin terbukti.

” Dugaan pelanggaran TSM, ini kami buktikan dengan mengambil satu sempel/ contoh di Kecamatan Renah Pamenang, sehingga berdasarkan Putusan Bawaslu membuktikan dugaan yang kami sangkakan kepada KPU Merangin terbukti”

Dalam surat pemberitahuan status laporan dengan Nomor 252/PP.00.01/K/Ja-04/12/2024 yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Merangin, disebutkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan. Oleh karena itu, prlanggaran tersebut direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Merangin.

Mulyadi menekankan pentingnya penyelegaran Pemilihan ( KPPS, PPK, KPU) untuk menjaga netralitas dalam Penyelegaraan pemilihan kepala daerah. Ia mengingatkan bahwa penyelegara harus mematuhi norma dan undang-undang yang mengatur jabatan mereka.

“Ketika sudah menjadi penyelegara, ada tanggung jawab moral dan Hukum yang harus dijalankan” tegasnya.

Ia juga berharap putusan ini menjadi pelajaran penyelegara untuk tidak bermain dalam adminitrasi, jika prosesnya bermasalah tentu, hasilnya bermasalah.

Selain itu, Mulyadi, S. Pd. I berharap Bawaslu Kabupaten Merangin dapat menjaga netralitasnya.

“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Merangin dapat menjaga netralitasnya”

Tetap konsisten dan profesional dalam menangani laporan, termasuk laporan-laporan lain yang belum diputuskan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pengawas pemilu tersebut.

Putusan Bawaslu Merangin ini sekaligus sebagai bukti bahwa lembaga tersebut tidak dapat diintervensi dan tetap berkomitmen pada penegakan keadilan pilkada, khususnya dalam rangka menjaga integritas Pilkada.

“Ini adalah bukti bahwa Bawaslu bekerja sesuai aturan dan mampu menjawab keraguan masyarakat,” tutup Mulyadi.

Diharapkan putusan ini tidak hanya memberi efek jera kepada pelanggar, tetapi juga mengukuhkan kepercayaan Publik terhadap lembaga pengawas pemilu di Kabupaten Merangin.

 

Siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *