MERANGIN, JAMBI, INTELENNEWS.COM – Dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran (TA) 2023 oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Renah Medan, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan. Namun, Inspektorat Kabupaten Merangin terkesan bungkam menghadapi masalah ini.
Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin, Depi, hingga kini belum memberikan tanggapan jelas terkait dugaan ini.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan indikasi bahwa dana desa tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, seperti pelayanan administrasi umum dan kependudukan, termasuk pengurusan surat pengantar, KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, disebutkan bahwa banyak kegiatan fisik yang dilakukan pada tahun anggaran 2023. Namun, Kepala Desa Renah Medan menyatakan kepada media bahwa tidak ada kegiatan fisik pada tahun tersebut. Ia mengklaim anggaran difokuskan pada pengelolaan aset desa berupa kebun sawit, dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.
Landasan Hukum
Dalam konteks hukum, dugaan penyelewengan dana desa ini berpotensi melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tindakan tersebut, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
Harapan Masyarakat
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan, segera menyelidiki kasus ini secara transparan dan profesional. Langkah ini diperlukan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peraturan, menjaga akuntabilitas, dan mencegah praktik korupsi.
(Reporter: Siepronhadi)






