MERANGIN, JAMBI, INTELENNEWS.COM – Dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran (TA) 2023 oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Renah Medan, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, hingga kini belum mendapat tindak lanjut yang signifikan, memunculkan kesan mandulnya tindakan aparat terkait.
Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan indikasi bahwa dana desa tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, dana digunakan untuk pelayanan administrasi umum dan kependudukan, seperti pengurusan surat pengantar, KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, meskipun disebutkan banyak kegiatan fisik yang dilakukan pada tahun anggaran 2023, Kepala Desa Renah Medan justru menyatakan kepada media bahwa tidak ada kegiatan fisik selama tahun tersebut. Ia mengklaim bahwa anggaran desa sepenuhnya dialokasikan untuk pengelolaan aset desa berupa kebun sawit, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Landasan Hukum
Dugaan penyelewengan dana desa ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Harapan Masyarakat
Warga Desa Renah Medan berharap Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan, segera menyelidiki kasus ini secara transparan dan profesional. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai aturan, menjaga akuntabilitas, dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
(Reporter: Siepronhadi)






