Semakin Menggila Aktivitas Dompeng Lanting Diduga Milik Imron C2 Bebas Ber Aktivitas Tanpa Tersentuh Hukum.

 

INTELEJENNEWS.COM –
Dua Set Dompeng Lanting Diduga Milik Imron C2 Semakin Menggila Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Wilayah Kabupaten Merangin Kususnya Di Desa Sungai Kapas C2 Yang Diduga Milik Imron Sungai Kapas C2 Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Tanpa Tersentuh Hukum.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini bahwa aktivitas tambang Ilegal mengunakan alat jenis dompeng lanting memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Menurut data, sekitar 37% dari emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata.

Selain dampak terhadap kesehatan, aktivitas PETI di wilayah ini juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah dan hutan yang diakibatkan oleh penggunaan dompeng Jenis lanting dan bahan kimia berbahaya.

Ironisnya, meskipun operasi ini tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan. Sumber dari media ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh pihak aparat setempat.

Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI seharusnya dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku PETI tersebut.

Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum polres merangin pungkasnya

Siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *