Menanggapi Surat Bupati Merangin, Kasat Pol-PP Siapkan Tim Terpadu untuk Eksekusi Warung Remang-Remang Langgar Aturan

INTELEJENNEWS.COM-

Merangin, Jambi – Menyusul tragedi yang terjadi di sebuah warung remang-remang di jalur dua arah Simpang Tengkorak yang sempat viral di media sosial, Bupati Merangin langsung menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) untuk melakukan penindakan tegas.

Kasat Pol-PP Merangin menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim terpadu untuk mengeksekusi warung-warung yang terbukti melanggar kesepakatan bersama (MoU) yang sebelumnya dibuat dengan pemerintah daerah.

“Benar, pada hari Sabtu pukul 10 pagi saya bersama tim terpadu akan melakukan eksekusi terkait warung yang melanggar aturan tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat Bupati Merangin,” ujar Kasat Pol-PP kepada awak media.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Merangin juga menyayangkan tragedi yang terjadi hingga menyebabkan korban sempat koma akibat pengaruh alkohol. Ia menegaskan bahwa pelaku harus diproses hukum, sementara pemerintah bersama DPRD mendukung penuh langkah Bupati dalam menertibkan warung remang-remang.

“Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah. Warung remang-remang yang melanggar harus dibereskan agar tidak lagi memakan korban,” tegas Abong Pendi saat diwawancarai.

Dengan adanya tragedi tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab—apakah pemerintah daerah yang dianggap lalai dalam pengawasan, atau pemilik warung yang melanggar aturan.

📜 Regulasi Terkait

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 255: Satpol-PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

  1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin

Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (jika sudah ada, biasanya mengatur larangan praktik hiburan malam, minuman beralkohol, dan warung remang-remang yang tidak berizin).

  1. MoU Antara Pemilik Warung dan Pemkab Merangin

Kesepakatan yang dilanggar pemilik warung sehingga memicu tindakan eksekusi.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 204 dan 205: Mengatur sanksi bagi pihak yang menjual atau mengedarkan minuman yang membahayakan kesehatan hingga menyebabkan korban luka atau meninggal.

  1. Instruksi Bupati Merangin

Surat resmi kepada Kasat Pol-PP sebagai dasar pembentukan tim terpadu eksekusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *