Camat Tabir Barat Terkesan Bungkam Terkait Dugaan Kasi Pemerintah Desa Ngaol Ilir Merangkap Jabatan

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin, Jambi – Degan Viralnya Dugaan Kasi Pemerintah Desa Ngaol Ilir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten merangin Kian memanas bahwa Kasi Pemerintahan Desa berinisial DR diduga Merangkap Jabatan Namu Camat Masih Terkesan Bungkam.

Camat tabir Barat terkesan bungkam saat dihubungi via aplikasi telpon whatsapp terkait dugaan kasi Pemerintah Desa Ngaol Ilir merangkap dua jabatan hal ini membuat warga desa Ngaol Ilir menduga adanya permainan antara camat dan pemerintah desa.

Dugaan ini memantik tanda tanya besar mengenai transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi aparatur pemerintahan desa.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Ngaol Ilir tidak membuahkan hasil. Nomor telepon kepala desa diketahui tidak dapat dihubungi bahkan terkesan memblokir panggilan dari awak media.

Warga berharap Dinas KB Kabupaten Merangin dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan formal. Bila terbukti rangkap jabatan, mereka meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami minta dinas terkait turun tangan. Kalau benar rangkap jabatan, harus ada tindakan tegas,” tutup warga tersebut.
Siefronhadi

REGULASI TERKAIT RANGKAP JABATAN APARATUR DESA
Untuk memperkuat dasar hukum dalam kasus seperti yang diduga terjadi di Ngaol Ilir, berikut aturan yang relevan:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 51 huruf d
Perangkat desa wajib bekerja penuh waktu.
➡ Artinya: perangkat desa tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugas pokok dan fungsinya.
PP Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
Pasal 66 ayat (1)
Perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai:
Jabatan pemerintahan lain,
Anggota DPR/DPRD,
Pengurus partai politik.
➡ Pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah lain (seperti dinas kabupaten) juga masuk dalam kategori larangan karena dianggap jabatan pemerintahan yang wajib penuh waktu.
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 2 ayat (3)
Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa yang bersifat penuh waktu.
Pasal 5 ayat (1) huruf c
Perangkat desa dapat diberhentikan apabila:
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan perangkat desa.
➡ Rangkap jabatan termasuk pelanggaran kewajiban bekerja penuh waktu.
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
(Bila DR juga bekerja di dinas kabupaten sebagai PNS/honorer)
Pegawai pemerintah dilarang merangkap jabatan yang dapat mengganggu tugas utama.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi disiplin ringan hingga berat.
KESIMPULAN REGULASI
Jika benar DR bekerja sebagai Kasi Pemerintahan Desa sekaligus bekerja di Dinas KB, maka:
✔ Melanggar UU Desa
✔ Melanggar PP 43/2014
✔ Melanggar Permendagri 83/2015
✔ Berpotensi melanggar disiplin ASN jika statusnya pegawai pemerintah kabupaten
Sehingga, secara hukum wajib ditindak oleh:
Kepala Desa,
Camat,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Dinas KB Kabupaten Merangin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *