IKSN- KJ: Menolak keras.. .!!!.aktifitas peti di Desa Simpang Narsodan Desa Bukit berantai.

INTELEJENNEWS.COM –

JAMBI l JWI – Masyarakat Desa Simpang Narso dan Desa Bukit berantai Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Jambi yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Simpang Narso Kota Jambi ( IKSN- KJ ) menolak secara tegas aktifitas peti di dua desa tersebut , kamis, (18/12/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua IKSN- KJ Dtk.Syamsir Husin dan sekretaris Dr.M.Andyansyah,SH,MH,
anggota Efendi Kram, AKBP ( Purn) Ahmad Bastari Yusuf,SH,MH, H.Nasrun lihen,SH,MH. “ia menyampaikan kepada awak media ini, bahwa komitmen tegas segala bentuk kegiatan penambang emas tanpa izin ( Peti ) yang dilakukan di wilayah Desa Simpang Narso dan Desa Bukit berantai, lebih baik mencegah”, ungkapnya.

Peryataan sikap ikaran keluarga besar simpang Narso kota jambi ( IKSN- KJ ), dengan mempertimbangkan hal tersebut, kami menolak dan tidak memberikan izin kegiatan penambangan emas ilegal ( PETI) di wilayah Desa Simpang Narso dan desa bukit berantai Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi.

Adapun dasar pertimbangan oleh IKSN- KJ
sebagai berikut :

  1. Undang undang no.3 tahun 2020 tentang
    Penambangan meneral dan batu bara
    Menegaskan bahwa setiap kegiatan
    Penambangan wajib memiliki izin resmi
    dari pemerintah ( IUP,IUPK atau IPR ).
  2. Undang undang no. 32 tahun 2029 tentang
    Perlindungan dan pengolahan lingkungan
    hidup yang melarang kegiatan yang dapat
    Mengakibatkan pencemaran dan
    Kerusakan lingkungan.
  3. Dampak sosial ekonomi dan lingkungan
    hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan
    Penambangan emas ilegal termasuk
    kerusakan lahan dan hutan desa, pen
    cemaran tanah dan sumber air, potensi
    Konflik sosial antara warga ancaman
    Keselamatan masyarakat.

Permintaan dari ikatan keluarga simpang Narso kota jambi ( IKSN+ KJ ) yaitu :

Agar aparat pemerintahan desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten , Bapak Kapolsek Batang asai, Kapolres Sarolangun , Bapak Kapolda Jambi, serta instansi terkait untuk mengambil langkah langkah penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Semua pihak menghentikan kegiatan penambangan emas ilegal dan tidak melakukan aktifitas apapun yang dapat merusak lingkungan desa dan dapat terdampak terjadinya bencana alam khusus
Desa Simpang Narso dan Desa Bukit berantai.

Pemerintah memberikan program alternatif pemberdayaan ekonomi masyarakat, agar tidak bergantung pada kegiatan pertambangan ilegal ( PETI ).

Reporter : TIM JWI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *