Kuat Dugaan Kasi Pemerintahan Desa Ngaol Ilir Berinisial DR Merangkap Jabatan, Warga Heboh

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin, Jambi – Suasana Desa Ngaol Ilir, Kecamatan Tabir Barat, memanas setelah mencuat kabar bahwa Kasi Pemerintahan Desa berinisial DR diduga merangkap jabatan atau dobel job. Informasi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat karena dinilai bertentangan dengan aturan tata kelola pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

Warga setempat mengaku mengetahui secara langsung bahwa DR menjalankan dua pekerjaan sekaligus.

“Memang benar DR itu rangkap jabatan. Ia bekerja di kantor desa sebagai Kasi Pemerintahan, tapi juga terlihat bekerja di Dinas KB,” ujar salah satu warga kepada awak media.

Dugaan ini memantik tanda tanya besar mengenai transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi aparatur pemerintahan desa.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Ngaol Ilir tidak membuahkan hasil. Nomor telepon kepala desa diketahui tidak dapat dihubungi bahkan terkesan memblokir panggilan dari awak media.

Sementara itu, DR selaku pihak terduga juga belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Kondisi ini semakin membuat publik sulit mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Warga berharap Dinas KB Kabupaten Merangin dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan formal. Bila terbukti rangkap jabatan, mereka meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami minta dinas terkait turun tangan. Kalau benar rangkap jabatan, harus ada tindakan tegas,” tutup warga tersebut.

Siefronhadi

REGULASI TERKAIT RANGKAP JABATAN APARATUR DESA

Untuk memperkuat dasar hukum dalam kasus seperti yang diduga terjadi di Ngaol Ilir, berikut aturan yang relevan:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 51 huruf d

Perangkat desa wajib bekerja penuh waktu.

➡ Artinya: perangkat desa tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugas pokok dan fungsinya.

  1. PP Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019

Pasal 66 ayat (1)

Perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai:

Jabatan pemerintahan lain,

Anggota DPR/DPRD,

Pengurus partai politik.

➡ Pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah lain (seperti dinas kabupaten) juga masuk dalam kategori larangan karena dianggap jabatan pemerintahan yang wajib penuh waktu.

  1. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pasal 2 ayat (3)

Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa yang bersifat penuh waktu.

Pasal 5 ayat (1) huruf c

Perangkat desa dapat diberhentikan apabila:

Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan perangkat desa.

➡ Rangkap jabatan termasuk pelanggaran kewajiban bekerja penuh waktu.

  1. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

(Bila DR juga bekerja di dinas kabupaten sebagai PNS/honorer)

Pegawai pemerintah dilarang merangkap jabatan yang dapat mengganggu tugas utama.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi disiplin ringan hingga berat.

KESIMPULAN REGULASI

Jika benar DR bekerja sebagai Kasi Pemerintahan Desa sekaligus bekerja di Dinas KB, maka:

✔ Melanggar UU Desa
✔ Melanggar PP 43/2014
✔ Melanggar Permendagri 83/2015
✔ Berpotensi melanggar disiplin ASN jika statusnya pegawai pemerintah kabupaten

Sehingga, secara hukum wajib ditindak oleh:

Kepala Desa,

Camat,

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,

Dinas KB Kabupaten Merangin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *