INTELEJENNEWS COM-Merangin, Jambi – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH., MH., resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 414/491/DPMD/2025 tertanggal 17 September 2025 tentang larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam edaran tersebut ditegaskan secara tegas bahwa segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI) dilarang di Kabupaten Merangin. Kebijakan ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan maraknya aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta keresahan sosial di masyarakat.
Bupati juga menginstruksikan agar camat, kepala desa, dan ketua BPD berperan aktif mengawasi wilayah masing-masing. Mereka diminta untuk menginventarisir, mengawasi, serta melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang baik secara lisan maupun tertulis.
Lebih lanjut, dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa aparat desa seperti kepala desa, ketua BPD, sekretaris BPD, anggota BPD, hingga perangkat desa yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI akan diperiksa tim terpadu Pemkab Merangin yang terdiri dari Inspektorat, DPMD, serta perangkat daerah terkait.
“Larangan ini merupakan bagian dari pakta integritas jabatan. Siapa pun perangkat desa yang melanggar akan diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bupati Merangin.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemkab Merangin menegaskan komitmennya dalam memberantas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban masyarakat.
📜 Regulasi Terkait
- Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 414/491/DPMD/2025
Melarang segala bentuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
Menginstruksikan camat, kepala desa, dan ketua BPD untuk menginventarisir, mengawasi, dan melaporkan aktivitas PETI.
Menegaskan sanksi bagi aparat desa yang terlibat dalam PETI, berupa pemeriksaan oleh tim terpadu Pemkab Merangin.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 67 dan 68: Kepala desa serta perangkat desa wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan pakta integritas jabatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengatur tata cara perizinan dan sanksi bagi kegiatan penambangan tanpa izin.
- Sanksi Administratif & Disiplin Aparatur Desa
Aparat desa yang terlibat dalam PETI dapat dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian, mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan.






